Pacitan – Tindakan semena-mena terhadap guru,. kembali terjadi di Kabupaten Pacitan.
Ini kali dialami oleh salah seorang guru di SMKN I Nawangan, Singgih Sutanto. Gara-gara menegakkan disiplin terhadap muridnya, ia pun harus diberi sanksi mutasi ke Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Pacitan, Lancur Susanto, sangat menyesalkan tindakan yang diambil Dinas Pendidikan, Provinsi Jatim maupun Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, lantaran dianggap hanya sepihak dalam memutuskan permasalahan yang dialami oleh guru.
“Apa salah dari Pak Singgih. Ia hanya menegakkan disiplin terhadap anak didiknya yang mengunakan sepeda motor dengan knalpot brong.
Kita ketahui bersama, penggunaan sparepart kendaraan yang tidak memenuhi standar spesifikasi dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) jelas menyalahi aturan.
Demikian juga dari pihak kepolisian menegaskan, adanya larangan penggunaan knalpot brong, karena membahayakan pengendara lainnya,” kata Lancur, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (05-04-2023).
Namun hanya gara-gara melepas knalpot brong kendaraan milik salah seorang muridnya, guru tersebut seketika langsung dijatuhi sanksi mutasi, tanpa ada langkah-langkah konfirmasi ke yang bersangkutan. Padahal saat pelepasan kenalpot tersebut, sudah ada kesepakatan. Baik dengan semua guru maupun siswa didik.
“Ini akan menjadi preseden kurang baik bagi dunia pendidikan. Dinas Pendidikan yang ada di Provinsi Jatim hampir bisa dibilang jarang melakukan monitoring ke bawah.
Karena dilatari pemberitaan yang viral di media mainstream atau media sosial, hingga menjatuhkan sanksi mutasi tanpa ada klarifikasi sebelumnya,” kritik politikus Golkar ini.