Liputan DAERAH

Kadus III Pemdes Sei Buluh Perbaungan Kepergok Warga Sekamar Dengan Wanita Telah Bersuami Di Desa Sei Sijenggi

Ditulis oleh Liputan68 pada 13 September 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

SERGAI – LIPUTAN68.COM – Merusak Citra Pemerintah Desa, Kepala Dusun (Kadus) III berinisial E S Oknum Perangkat Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kepergok sedang sekamar oleh warga dengan selingkuhannya seorang Wanita yang berinisial EW yang sudah memiliki suami warga Dusun I Desa Sei Sijenggi pada hari Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.

Kepala Desa Sei Buluh Prayetno Admojo saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui percakapan di WhatsApp (WA) nya, Selasa (14/9/2022).

Mengatakan membenarkan peristiwa perselingkuhan tersebut.
” Pada hari ini (13/9) Kadus III tersebut mengundurkan diri melalui surat pengunduran diri pada hari ini yang langsung ditanda tangani oleh ES”, kata Kades Sei Buluh.

Beliau juga menyebutkan bahwa setelah peristiwa perselingkuhan tersebut dia merasa malu dan tidak masuk kantor, tutup Prayetno melalui WA nya.

Pada pasal 335 KUHP ayat 1 menyebutkan :
– Menggoda Istri/Suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.
– Dan akan dipidanakan penjara selama Satu tahun serta denda sebesar Rp. 4.500.000,-.

Sebelum nya pada hari Senin (12/9)
Mereka melakukan pertemuan bersama Suami EW dan Kadus ES bersama Isterinya terkait masalah perselingkuhan di kantor Desa Sei Jenggi dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa.(Dipa).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian