PAKPAK BHARAT – LIPUTAN68.COM – Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui Dinas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bekerja sama dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I, Medan menyelenggarakan Sosialisasi Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Pakpak Bharat. Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Garuda, Kantor Bupati Pakpak Bharat ini dihadiri dan dibuka oleh Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor yang memberikan atensi besar atas adanya beberapa permasalahan kepemilikan tanah dan Kawasan hutan di Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam arahannya Bupati menekankan pentingnya pelaksanaan Sosialisasi ini, guna membantu semua pihak, masyarakat dan Pemerintah bisa sama-sama memahami regulasi yang mengatur tentang penyelesaian sengkata lahan dan pemanfaatan Kawasan hutan.
Inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan merupakan salah satu kegiatan dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, yakni upaya Pemerintah melegalisasi lahan di dalam kawasan hutan terutama terkait dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kegiatan ini sangat besar manfaatnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan sesuai dengan amanah Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, terang Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa besarnya Kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Pakpak Bharat sangat menyulitkan bagi pihaknya dalam melaksanakan program pembangunan yang seringkali terbentur dengan aturan pemanfaatan Kawasan hutan.
