MEDAN — LIPUTAN68.COM — Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belakangan ini diketahui tidak lagi menyediakan kartu BPJS bagi masyarakat, terutama untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Namun peserta BPJS Kesehatan yang tidak memiliki kartu tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan atau faskes hanya dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP (Nomor Induk Kependudukan).
Masalahnya di lapangan, ditemukan banyak kasus di mana sosialisasi kepesertaan BPJS khususnya yang PBI atau gratis itu tidak transparan atau tidak diinformasikan kepada masyarakat.