Dikritik Ketua Fraksi Golkar, Kabag PBJ Sigit Prabowo Tegaskan UKPBJ Juga Harus Memedomani Regulasi Terkait Pelaksanaan Tender Umum
Pacitan – Mendapatkan rekanan pemenang tender yang kredibel dan bertanggungjawab, tentu harapan semua organisasi perangkat daerah (OPD) pemilik kegiatan, serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada khususnya.
Namun begitu, harapan tersebut tak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi dalam mengambil keputusan bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Kita sangat berharap bisa mendapatkan pemenang tender yang kredibel, berkompeten dan bertanggungjawab sesuai kontrak kerja yang mereka tandatangani. Itu harapan kami sebagai UKPBJ. Sehingga tender pekerjaan yang didapat, bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada,” kata Kabag Pengadaan Barang Jasa Setkab Pacitan, Sigit Prabowo, Senin (27-03-2023).
Sebagai pelaksana tender, lanjut Sigit, satuan kerja yang dipimpinnya, tentu juga harus memperhatikan rambu-rambu aturan yang ada. Salah satu diantaranya Perpres 12/2021 serta Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12/2021.
“Jadi pokja itu ya ada regulasinya. Kami akan lebih selektif lagi, dalam koridor aturan yang ada,” jelasnya.
Sebagai Pokja pelaksana kegiatan tender, Sigit menegaskan, tak alergi terhadap kritik atau saran yang membangun demi terciptanya proses pengadaan barang jasa yang tertib aturan.
Demikian juga dengan masukan atau kritik yang disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Pacitan, Lancur Susanto, juga menjadi pelecut bagi Pokja kedepannya.
“Matur nuwun (terimakasih) sekali, atas kritik dan saran yang disampaikan Pak Lancur terhadap kami. Namun sekali lagi, kami juga tidak akan bisa menyeberang dari ketentuan regulasi yang ada,” tegas Sigit.
Soal masukan bagi rekanan peserta tender dengan penawaran terendah, tidak harus keluar sebagai pemenang, menurut Sigit, hal tersebut juga tidak serta merta bisa dijadikan acuan.
Apalagi penawaran yang disampaikan masih dalam koridor kewajaran harga. Atau masih dibawah 20 persen, dari pagu kegiatan yang dilelang.
“Bagi rekanan penawar terendah tersebut, hampir bisa dipastikan, 50 persen mereka akan menjadi pemenang tender. Apalagi administrasi yang disampaikan benar dan harga penawarannya masih dalam batas kewajaran. Jadi mohon maaf dan terimakasih atas kritik dan masukannya. Namun sekali lagi, Pokja juga harus memedomani aturan yang ada,” jlentrehnya.
Masih dikesempatan yang sama, Sigit juga mengungkapkan, bahwa kualifikasi calon penyedia jasa saat ini sudah mendapatkan banyak kelonggaran dari pemerintah.
Sebelumnya, bagi penyedia jasa dengan kualifikasi kecil hanya diperbolehkan mengerjakan kegiatan lelang tak lebih dari 2,5 miliar. Itupun persyaratan yang dilampirkan sangat ketat. Yaitu adanya syarat keuangan yang telah diaudit oleh badan keuangan yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nah, saat ini penyedia jasa berkualifikasi kecil bisa melaksanakan kegiatan sampai 15 miliar, dan syarat keuangan ditiadakan.
Kami berpendapat, agar bisa mendapatkan calon penyedia jasa yang kredibel, berkompeten, tentu syarat harus lebih diperketat lagi seperti ketentuan aturan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pacitan, Lancur Susanto, mendesak agar UKPBJ sebagai pelaksana tender, untuk lebih selektif lagi dalam menentukan rekanan calon pemenang tender.
Hal tersebut berkaitan dengan dua proyek gedung RSUD dr Darsono Pacitan bernilai miliaran rupiah, pada tahun anggaran 2022 lalu, harus mengalami putus kontrak lantaran pihak pelaksana yang dinilai kurang bonafit.
Selain itu, Lancur juga menyampaikan kritik, agar UKPBJ tidak serampangan menentukan calon pemenang tender, sekalipun mereka menyampaikan penawaran dengan nilai terendah.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan