Liputan BERITA

Isu Majunya Gagarin Sebagai Caleg DPR RI Akan Menjadi Misteri Bagi Masyarakat Pacitan. Ini Alasannya

Ditulis oleh Liputan68 pada 7 Mei 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan- Mungkin akan menjadi misteri bagi masyarakat di Pacitan, terkait isu akan majunya Wabup Pacitan Gagarin sebagai caleg DPR RI di Pemilu 2024.

Sebab, seandainya kabar tersebut benar semua pemberkasan pencalonan yang bersangkutan akan diterima KPU sesuai tingkatannya masing-masing. “Kalau DPR RI pengajuan pendaftaran pencalonan juga di KPU RI. Demikian juga kalau caleg provinsi ya KPU Provinsi demikian juga untuk caleg kabupaten/kota ya KPU kabupaten/kota.

Yang mendaftarkan juga partai politik peserta pemilu disemua tingkatan masing-masing,” kata Ketua KPU Pacitan, Sulistyorini, saat dihubungi Ahad (07-05-2023).

Kemudian terkait surat pengunduran diri bagi pasangan kepala daerah yang hendak mencalonkan sebagai anggota legislatif, disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Untuk mekanisme pendaftaran, seandainya belum ada surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang, bakal calon dari pasangan kepala daerah, cukup melampirkan surat pengunduran diri dengan dibuktikan adanya keterangan serah terima dari pejabat yang berwenang dimaksud.

“Kalau SK pemberhentian belum ada, ya surat pengunduran diri dengan melampirkan keterangan kalau pengunduran diri itu telah disampaikan kepada pejabat berwenang.

Setelah ada SK pemberhentian, maka dalam lampiran pemberkasan akan diganti dengan SK pemberhentian tersebut,” beber komisioner KPU dua periode ini.

Saat ditanya apakah ada salah satu dari pasangan kepala daerah di Pacitan yang mengundurkan diri, Sulistyorini menegaskan, hingga hari ke 7 dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif di pemilu 2024, belum ada satupun parpol peserta pemilu yang mendaftarkan bakal calegnya. “Ya mungkin mulai Senin besok akan ada parpol yang mendaftar. Tapi seandainya ada pasangan kepala daerah yang hendak maju sebagai caleg pusat atau provinsi, KPU kabupaten tak akan mengetahui.

Sebab parpol akan mendaftarkan di masing-masing KPU sesuai tingkatannya,” tandasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian