Liputan DAERAH

Pembangunan Peningkatan Jalan Di Tanjung Pasir -Teluk Binje Labura Dalam Pengawasan

Ditulis oleh Liputan68 pada 26 Mei 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

LABURA – LIPUTAN.68.COM AW – Seorang warga bernama Buyung mengungkapkan rasa senangnya kepada media di lokasi tentang
Proyek pembangunan Peningkatan jalan yang menghubungkan jalan Tanjung Pasir-Teluk Binje Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) yang menelan biaya Rp 23.275.251.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dikerjakan PT.Duta Cahaya Deli, dari bulan Februari hingga bulan September 2023 terus dipantau oleh masyarakat sekitar, Rabu (24/5/2023) kemarin.

Kami warga yang selalu melintasi jalan ini setiap harinya sangat senang bang,karena jika kami ke Tanjung Ledong dari Aek Kanopan dan sebaliknya mau memakan waktu mencapai 4 jam jika cuaca bagus,sedangkan jika hujan lebih lagi ,bisa- kami menginap di tengah jalan karena tidak bisa dilalui kendaraan.

Kami bersyukur Pemkab Labura kabarnya menganggarkan seratusan milyar tahun ini untuk beberapa ruas jalan, jika rampung seluruhnya kami bisa hanya satu sampai dua jam,jarak tempuh yang hanya sekitar 40 an Km, sambil menoleh ke kanan dan ke kiri Buyung melanjutkan,”Tapi bang proyek yang menelan biaya yang sangat besar ini kami berharap tidak menjadi ajang korupsi, kami orang awan tidak tahu biaya untuk begitu besar, Abang dari media supaya bisa mengawasi proyek ini,” harap Buyung saat memperlihatkan material penyusun fondasi jalan.

Pantauan awak media dilokasi proyek, sesuai Plang proyek yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 yang menelan biaya Rp 23.275.251.000,- yang dikerjakan PT.Duta Cahaya Deli, Mulai kerja Februari sampai dengan September 2023.

Proyek peningkatan badan jalan dan penambahan badan jalan.Lapisan Fondasi Atas bahu jalan kanan dan kiri jalan serta perataan badan jalan mengunakan bahan material Sirtu Darat.

Ketika dikonfirmasi kepada pengawas lapangan, yang bernama Doli mengatakan: ” Proyek ini memang menggunakan Sirtu Darat yang diambil dari tangkahan Haji Azis baik untuk bahu jalan kanan-kiri yang lebarnya masing masing 0,5 m dan ketinggian lebih 0,4 m,serta untuk perataan jalan yang berlubang,selanjutnya dilapis LFA kelas A sebelum di aspal dengan lapisan AC-WC dan AC-BC masing-masing 5 cm,pekerjaan sejauh 4 Km,” yang juga di Mainkan oleh Ipong Atmaja Sitorus selaku pengawas dari PU.

DAK Penugasan ,Besama dengan DAK Reguler dan DAK Afirmasi merupakan bagian dari DAK Fisik yang menurut undang undang merupakan transfer khusus Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah yang penggunaan harus memenuhi persyaratan Pemerintah Pusat selaku pemberi dana ke Pemerintah Daerah,dalam hal ini pelaksanaan proyek DAK Penugasan harus memenuhi Perpres No.15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksana, DAK Fisik Yang Diundangkan tanggal 23 Februari 2023.

Didalam Perpres tersebut diatur yang menjadikan persyaratan ke daerah mulai dari perencanaan,pelaksanaan dan pelaporan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah spesifikasi teknis pekerjaan yang harus mengacu kepada MDP 2017 dan Se Suplemen MDP 2017.Untuk infrastuktur jalan Lapisan Fondasi Atas (LFA) baik untuk bahu jalan dan badan jalan harus menggunakan Kelas A,Kelas B dan Kelas S dan agregat penyusunnya harus memenuhi se Suplemen MDP 2017.

Ketika di konfirmasi tentang proyek tersebut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Gunawan,ST tidak ada ditempat saat di Chat melalui WhatsApp (WA) beliau tidak menjawab. (Bambang).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian