Repdem Sumut Laporkan Rocky Gerung Ke Polda, Martua : Tak Boleh Ada Yang Menghina Kepala Negara

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sumatera Utara secara resmi mengadukan kasus penghinaan berupa ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Rocky Gerung ke Polda Sumut Rabu, (2/8/2023).

Kepada awak media Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Repdem Sumut, Martua Siadari mengungkapkan, pihaknya beserta jajaran telah melaporkan dugaan penghinaan serta ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo.

“Kita melaporkan di sini, sebagai warga negara yang tersakiti hatinya, ketika pemimpin Indonesia saat ini dihina di muka umum dan videonya beredar di media sosial,” ujarnya.

Repdem, lanjut Martua sebagai wadah para aktivis gerakan reformasi ’98, memiliki tanggung jawab moril, mengawal jalannya reformasi dan sistem demokrasi yang tengah berlangsung.

Liputan JUGA  Ribuan Pengunjung dan Masyarakat Memadati Area Pertunjukan Seni dan Budaya Pakpak di PRSU

“Kita tahu setiap warga negara memiliki hak konstitusional menyatakan pendapat. Akan tetapi kebebasan berpendapat itu ada aturannya, ada rule of gamenya, bukan seenaknya saja melontarkan ujaran kebencian kepada Kepala Negara,” ucapnya.

Martua menyatakan, sebagai seorang akademisi dan cendekiawan, harusnya Rocky Gerung menjunjung tinggi nilai-nilai ketimuran yang berlaku di masyarakat Indonesia.

“Menjelang tahun politik ini, rakyat harus dicerdaskan bukan diberikan ujaran-ujaran kebencian yang belum tentu semua orang menerimanya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Repdem bidang media dan propaganda, Harizal. Ia berharap kepolosian segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *