Kasi Intel Kejari Sergai : DD 2018-2022 Yang Digunakan Kades Pematang Kuala Tidak Merugikan Negara

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Hasil Audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terkait masalah Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu tentang pengelolaan keuangan APBDES Tahun 2018-2022 tidak ada kerugian negara, hanya ada kesalahan administrasi.

Demikian ditegaskan Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan saat dikonfirmasi oleh para awak media diruang kerjanya, Senin (7/8/2023).

” Pada Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) adanya kesalahan administrasi, ini dikarenakan Kepala Desa Pematang Kuala melaksanakan pembangunan yang diperuntukan bukan menjadi kewenangannya, yaitu melaksanakan pembangunan untuk pendidikan formal namun dalam penyalahgunaan kewenangan tersebut, namun tidak menimbulkan kerugian keuangan Desa,” katanya.

Dijelaskan Romel Tarigan, bahwa sesuai ketentuan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 20 ayat 2 pengawasan aparat interen Pemerintah sebagai mana dimaksud UU ayat 1 hurup B terdapat kesalahan administrasi ayat 2 nya jika hasil pengawasan terdapat kesalahan persuasif ayat 2 huruf B dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *