Mas Aji Kembali Terima Rekomendasi Pencalonan Dari DPP Demokrat, Bumbung Kosong Bisa Berlangsung Di Pilbup Pacitan?
Pacitan,Liputan 68.com- Wacana bumbung kosong pada perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pacitan, sepertinya terus menguat.
Itu dikarenakan jago petahana yaitu Raden Mas Tumenggung Indarata Nurbayuaji, hampir bisa dipastikan akan kembali berkontestasi.
Mas Aji, begitu keponakan Presiden ke enam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu karib disapa, bakal kembali menerima surat rekomendasi pencalonan dari DPP Partai Demokrat.
Menariknya lagi, kabar yang sementara ini diterima awak media, Mas Aji akan kembali berpasangan dengan Wabup Gagarin pada pesta demokrasi Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024.
“Peta sementara, Mas Aji besar kemungkinan akan kembali berpasangan dengan Gagarin,” ujar sumber terpercaya yang meminta tidak disebutkan jati dirinya dalam pemberitaan media, Ahad (20/8).
Apabila informasi awal tersebut benar terjadi, Pilbup Pacitan selesai. Artinya tidak akan ada lawan politik yang diperkirakan berani melawan pasangan petahana tersebut.
Ketua KPU Pacitan, Sulistyorini mengatakan, secara regulatif bukanlah sebuah kendala ketika dalam perhelatan pemilu kepala daerah, hanya ada satu pasangan calon.
Rini, begitu mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini lantas menyebut ketentuan Pasal 54 c UU 10 Tahun 2016 yang diantaranya menyatakan:
1. Pemilihan satu pasangan calon dalam hal memenuhi kondisi:
a. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
b. Terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian terkait ambang batas calon tunggal juga diatur sebagai berikut:
Dalam hal di suatu daerah dilaksanakan pilkada dengan satu pasangan calon maka terpilih dan tidak terpilihnya calon tersebut ditentukan berdasarkan ketentuan Pasal 54 D UU 10/2016 yang menyatakan:
1. KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 c jika mendapatkan suara lebih 50 persen dari suara sah.
2. Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
3. Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya ketika hanya terdapat satu pasangan calon, tidak akan menghalangi pelaksanaan pilkada,” kata Rini. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan