Liputan BERITA

Presensi Elektronik Pegawai Di Pemkab Pacitan, OFF Sementara. Ada Apakah?

Ditulis oleh Liputan68 pada 21 November 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Sejak Jumat pekan lalu, mesin absensi elektronik pegawai di Pernkab Pacitan, tidak difungsikan.

Praktis, mulai Senin kemarin semua pegawai hanya melakukan absensi secara manual.

BACA JUGAMenghayati Makna Pernikahan Versi Sekretaris DPC Demokrat Pacitan, ASB

Hingga berita ini ditulis, wartawan belum mendapatkan konfirmasi apa penyebab mesin absensi elektronik pegawai tersebut tidak difungsikan.

Padahal disatu sisi, alat tersebut sangat vital untuk mengetahui tingkat kedisiplinan pegawai serta sebagai salah satu komponen untuk menghitung nominal tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang diterima pegawai setiap bulannya.

BACA JUGARakerda KSBN Sumut, Merawat Seni Budaya Dengan Kolaborasi dan Kebersamaan

Informasi yang sampai ke telinga media, semua alat absensi elektronik dalam tahap maintenance. “Sejak Jumat lalu tengah dilaksanakan maintenance. Sampai kapan, BKP SDM yang lebih paham,” ujar salah seorang pejabat yang engggan di petikan namanya dalam pemberitaan media, Selasa (21/11).

Sementara itu Kabid Penilaian ASN BKP SDM Pacitan, Novia Wardhani menegaskan, sejak Kamis pekan lalu semua alat presensi elektronik di semua organisasi perangkat daerah (OPD) memang ditarik ke BKP SDM untuk dilaksanakan perbaikan.

BACA JUGASimsalabim, Diduga Ada Permainan Kotor, Lelang Proyek Penataan Lahan PKB di Klungkung Diprotes

“Ya sejak Kamis lalu, semua (presensi elektronik) kita tarik,” kata Novia yang saat itu tengah melaksanakan pengawasan seleksi tulis calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Menurut pejabat berhijab ini, penarikan presensi elektronik tersebut dimaksudkan agar alat bisa berfungsi normal. Sehingga tidak ada pegawai yang dirugikan.

BACA JUGAPro 4 RRI Medan Dialog Interaktif Obrolan Budaya Nusantara di Diskominfo Pemkab Dairi

“Kita akan cek apakah alat tersebut masih berfungsi dengan baik atau tidak. Sehingga pegawai tidak dirugikan. Apakah karena alatnya atau jaringannya, sekarang ini tengah kita refresh,” jelasnya.

“Servernya Ekin dan e presensi ada di Dinas Kominfo. Dan itu yang menjadi kendala sehingga belum selesai rekapitulasi Ekin dan epresensi sebgai dasar pencairan TPP, ” sambung dia.

BACA JUGATop! Pemkab Dairi Dapat Dana Insentif Fiskal Tahun 2023 Sebesar Rp 33,6 Miliar

Sampai kapan maintenance itu dilaksanakan, Novi mengatakan, secepatnya akan segera tuntas. “Sementara ini absensi dilaksanakan secara manual sampai presensi elektronik selesai proses maintenance,” pungkasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian