Pacitan,Liputan 68.com- Rekapitulasi elektronik KIN dan elektronik presensi pegawai sebagai dasar pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN, sudah disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Pacitan sejak Rabu (23/11).
Hal tersebut seperti disampaikan Kabid Penilaian ASN BKP SDM Pacitan, Novia Wardhani.
Dia mengatakan pada Rabu kemarin, pihaknya sudah menyampaikan rekapitulasi besaran TPP ke semua OPD. ” Sudah kami serahkan rekapitulasi besaran TPP ke OPD Pak (wartawan),” kata Novia melalui jaringan pribadi aplikasi chatting WhatsApp, Rabu (22/11).