NTT, Liputan68.com- Saat ini perkembangan kasus yang menyeret Carlos Daud Hendrik pada tahap kasasi.
Secara tegas, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Carlos Daud Hendrik yang ingkar janji menikahi pacarnya.
Seperti diketahui, awalnya Carlos digugat kekasihnya, Windy Ekaputri Datta, karena ingkar janji.
Dalam amar putusannya, hakim MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menghukum Carlos membayar ganti rugi biaya melahirkan, pertemuan keluarga, dan membesarkan anak.
Putusan kasasi ini dirilis pada 29 Desember lalu.
“Majelis hakim menolak kasasi dari Carlos dan mengabulkan gugatan Windy, sehingga Carlos tetap membayar dengan rincian, biaya melahirkan Rp 25 juta, pertemuan keluarga Rp 52 juta dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan sampai anak dewasa,” kata kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander Wewo, Rabu (10/1/2024) dilansir dari Detik.com.
Menurutnya, dengan menolak permohonan kasasi, artinya Hakim Agung pada tingkat kasasi sependapat dan setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Kupang serta menilai tidak terdapat kesalahan penerapan hukum.
“Sehingga keputusan menolak kasasi itu tidak melampaui batas wewenang atau lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh Undang-Undang (UU),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabulkan banding Windy Ekaputri Datta.