MEDAN – LIPUTAN68.COM – Pemko Medan terus gencar melakukan razia masker di tengah-tengah masyarakat. Selain sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan, langkah ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Sumut. Pasalnya, kini seluruh wilayah di Kota Medan berada dalam zona merah.
Razia dilakukan oleh petugas dari Satpol PP Kota Medan dibantu pihak kecamatan setempat. Terhitung, ada 5 titik yang menjadi lokasi dilakukannya razia secara serentak mulai pukul 09.00 WIB- 12.00 WIB. Seperti biasa, satu persatu warga baik yang menaiki kendaraan bermotor maupun pejalan kaki tidak luput dari razia petugas.
Adapun ke lima lokasi razia tersebut yakni di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya Depan Komplek Rivera. Kemudian, Jalan Letda Sudjono (Di bawah Tol Belmera) dan Jalan Kolonel Yos Sudarso (Fly Over Brayan). Lalu, Jalan Gatot Subroto (Kampung Lalang) serta Jalan Setia Budi persisnya di depan Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah.
Bagi warga yang terjaring tidak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas Satpol PP selama 3 hari. Hal ini juga sesuai dengan poin yang tertuang dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.








