Pacitan,Liputan 68.com- Selisih kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan, memang belum dibayarkan mengingat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Keuangan khususnya Dirjend Perbendaharaan dan Anggaran belum terbit.
Meski begitu, para abdi negara diimbau tak perlu resah. Pasalnya, selain akan menerima rapel kenaikan gaji, pemerintah juga masih melanjutkan kebijakan pemberian gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono mengatakan, memang belum ada petunjuk teknis dari pemerintah berkaitan dengan pemberian gaji 13 dan THR.
Meski begitu, saat penyusunan RAPBD 2024, komponen gaji 13 dan THR ASN sudah masuk pada alokasi pos belanja gaji pegawai. “Anggaran sudah disiapkan, sebagaimana pedoman penyusunan RAPBD. Ibarat pintu tinggal buka menunggu kuncinya. Dan itu (gaji 13 dan THR) dipastikan bakal diberikan pemerintah,” ujar Daryono memberikan analogi, Kamis (18/1).