Pacitan – Gerakan bumi bebas (Gebas), ajukan surat peringatan kepada Badan pengawas pemilu dan Satpol PP Pacitan, terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan media iklan komersil yang merusak pohon dan ruang terbuka hijau (RTH).
Pengajuan surat peringatan ini dilakukan karena banyaknya APK dan media iklan komersil yang mengunakan pohon sebagai Tiang penyangga.
Kordinator GEBAS mengatakan, regulasi pemasangan APK dan media iklan komersil tersebut sudah diatur berdasarkan peraturan daerah nomor 04 tahun 2018, tentang penyelenggaraan reklame di wilayah kabupaten Pacitan, dan surat edaran bupati nomor 660/1643/408.45/2023. Tentang larangan pemakuan pohon pada RTH publik.
” Kami menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tim partai pengusung caleg, capres, cawapres, dan pelaku usaha, yang memaku dan memasang medianya di pohon.” Kata Genta Anugrah, kordinator GEBAS, Selasa (30/01/2024).
Menurut Genta (sapaan akrab), yang juga sebagai anggota relawan Trashero Pacitan, pemasangan – pemasangan APK serta media iklan komersil tersebut sudah jelas menyalahi aturan, namun demikian kenapa pihak Bawaslu dan satpol PP tidak segera menindak lanjutinya, malah seolah terkesan dibiarkan saja sehingga makin marak dan ramai.
” Semakin hari semakin marak, aturan jelas namun Bawaslu ,satpol PP seperti ompong.tidak ada tindakan.jangan jangan mereka tidak tahu kalau ada perdanya.” Ungkap Genta kepada pewarta.