Tahapan Pilkada 2024, Sudah Berjalan Sejak 26 Januari. Ini Penjelasan Ketua KPU Pacitan, Sulistyorini
Pacitan,Liputan 68.com- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024, sudah berjalan. Hal tersebut seiring terbitnya PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ketua KPU Pacitan, Sulistyorini mengatakan, tahapan Pilkada serentak sudah dimulai sejak 26 Januari lalu. “Dari hasil harmonisasi draft PKPU di Kemenkumham, sudah terbit PKPU terkait jadwal dan tahapan. Aturan itu diundangkan sejak 26 Januari 2024,” kata komisioner KPU yang akrab disapa Rini ini, Rabu (31/1).
Dalam regulasi terkait pelaksanaan pilkada serentak tersebut, diatur beberapa tahapan seperti tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Untuk tahapan persiapan, lanjut mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini, meliputi perencanaan program dan anggaran. Kemudian penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
Selain itu juga pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
“Tahapan lainnya seperti pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.
Untuk tahapan penyelenggaraan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Yang paling buncit yaitu penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” terang Rini. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan