Kenaikan Gaji ASN, Segera Dibayar. Ini Penjelasan Kepala BKD Pacitan Daryono
Pacitan,Liputan 68.com- Penantian panjang ribuan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan, terkait kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun anggaran 2024, bakal segera berakhir.
Hal tersebut ditandai terbitnya PP 5/2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono membenarkan, telah turunnya PP terkait gaji ASN, yang memuat kebijakan kenaikan sebesar 8 persen.
Hanya saja, Darryono belum bisa memastikan, apakah dengan dasar PP tersebut sudah bisa dilakukan eksekusi. “Kita akan konsultasikan dulu ke Kemendagri. Apakah sudah bisa dilakukan eksekusi dengan dasar PP tersebut,” katanya, Senin (5/2).
Kendati begitu, mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menegaskan, untuk gaji Maret hampir bisa dipastikan sudah menyesuaikan dengan kebijakan kenaikan sebesar 8 persen. “Untuk selisih kenaikan bulan Januari dan Februari akan disusulkan kemudian. Sebab untuk gaji Januari dan Februari kan sudah dibayarkan,” jelasnya.
Sementara itu terkait kenaikan gaji ASN tersebut, bagi ASN golongan terendah akan menerima selisih kenaikan sekitar 200 ribuan. Dan tertinggi sekitar 500 ribuan. “Detilnya ada di PP tersebut,” ujarnya. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan