SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Penggunaan Dana Desa (DD) memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan Kesejahteraan sosial Seperti yang terjadi di Desa Lubuk Dendang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dalam menggunakan DD Tahun Anggaran 2023 diduga kurang berkoordinasi dengan para masyarakat saat membangun Sarana Infrastruktur.
Karena, pada pelaksanaan pembangunan Infrastuktur Desa merupakan suatu upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat pertumbuhan Ekonomi masyarakat di pedesaan, dan untuk membangun infrastruktur desa yang berkualitas, pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dan berkolaborasi, dengan berbagai pihak serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.
Serta untuk membangun Infrastruktur Desa yang berkualitas, pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dan berkolaborasi, dengan berbagai pihak serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.
Seperti pembangunan Jalan lingkungan Paving Blok di Dusun I sepanjang 50 M dekat Musholla terlihat Carut Marut pada pinggiran jalan tersebut sudah Rusak, padahal itu dikerjakan pada akhir bulan Desember 2023, saat awak media melihat langsung Jalan tersebut bersama masyarakat sekitar, Sabtu (13/4/2024) sore.
Dan sempat ditegur masyarakat saat pelaksanaan pembangunan jalan Paving Blok tersebut sepanjang sekitar 50 M tidak memasang Plang Informasi (Pagu Anggaran) dan setelah ditegur oleh masyarakat barulah mereka pasang sepertinya kesan ditutup-tutupi, pasalnya dalam pengerjaan proyek Jalan lingkungan tersebut, seharusnya dari awal pengerjaan papan Anggaran harus sudah dipasang.
Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang Pagu Anggaran, karena papan nama tersebut memuat jenis kegiatan, Lokasi pembangunan, Volume dan jumlah anggaran yang dikeluarkan, serta sumber Dana.








