Liputan DAERAH

Penggunaan DD 2023 Desa Lubuk Dendang Diduga Tidak Transparan, Pembangunan Jalan Paving Blok Dan Saluran Irigasi Carut Marut

Ditulis oleh Liputan68 pada 16 April 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Penggunaan Dana Desa (DD) memiliki tujuan yang jelas untuk meningkatkan Kesejahteraan sosial Seperti yang terjadi di Desa Lubuk Dendang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dalam menggunakan DD Tahun Anggaran 2023 diduga kurang berkoordinasi dengan para masyarakat saat membangun Sarana Infrastruktur.

Karena, pada pelaksanaan pembangunan Infrastuktur Desa merupakan suatu upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat pertumbuhan Ekonomi masyarakat di pedesaan, dan untuk membangun infrastruktur desa yang berkualitas, pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dan berkolaborasi, dengan berbagai pihak serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.

Serta untuk membangun Infrastruktur Desa yang berkualitas, pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama dan berkolaborasi, dengan berbagai pihak serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.

Seperti pembangunan Jalan lingkungan Paving Blok di Dusun I sepanjang 50 M dekat Musholla terlihat Carut Marut pada pinggiran jalan tersebut sudah Rusak, padahal itu dikerjakan pada akhir bulan Desember 2023, saat awak media melihat langsung Jalan tersebut bersama masyarakat sekitar, Sabtu (13/4/2024) sore.

Dan sempat ditegur masyarakat saat pelaksanaan pembangunan jalan Paving Blok tersebut sepanjang sekitar 50 M tidak memasang Plang Informasi (Pagu Anggaran) dan setelah ditegur oleh masyarakat barulah mereka pasang sepertinya kesan ditutup-tutupi, pasalnya dalam pengerjaan proyek Jalan lingkungan tersebut, seharusnya dari awal pengerjaan papan Anggaran harus sudah dipasang.

Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang Pagu Anggaran, karena papan nama tersebut memuat jenis kegiatan, Lokasi pembangunan, Volume dan jumlah anggaran yang dikeluarkan, serta sumber Dana.

Sehingga masyarakat mengetahui dan turut serta dalam pengawasan, karena Papan nama proyek merupakan Implementasi Azas Transparasi yang jelas telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008

Di Dusun III juga Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Dendang membangun
pembuatan saluran Irigasi Tersier agar melancarkan aliran air ke lahan persawahan.

Irigasi merupakan usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air untuk menunjang pertanian. Akan tetapi pengerjaan Irigasi tersebut diduga dikerjakan asal jadi.
Saluran Irigasi Tersier yang layak adalah ketinggian minimum 60 Cm dan Lebar 40 Cm.

” Bagaimana akan teruji kualitas dari hasil pengerjaan pembangunan irigasi tersebut seperti terlihat saluran Irigasi di Dusun III ada tumbuh rumput di dalam Irigasi tersebut serta lantai dasarnya tidak disemen.

Serta di Dusun II ada sekitar 4 titik Dindingnya kelihatan sudah retak retak tentunya sangat diragukan dan dapat dipastikan bangunan Irigasi Tersier tersebut tidak dapat bertahan lama “, sebut warga yang yang enggan disebutkan namanya yang ikut bersama awak media ke Saluran Irigasi.

Pada saat melihat Saluran Irigasi di Dusun III dan II juga tidak terlihat papan Anggaran Pembuatan Irigasi tersebut. (Tim)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian