Lampung, Liputan68- LSM L@pakk Lampung (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) tetap konsisten mempermasalahkan mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil, oleh pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung terkait permasalahan sewa penempatan perangkat (BTS) Base Transceiver station yang menumpang di tower lampu sorot PKOR Way Halim.
Hal ini kembali diutarakan oleh Ketua Umum LSM L@pakk Lampung, Nova Handra melalui keterangan persnya yang diterima media ini pada Rabu (7/8/2024).
“Dalam aturan keputusan Gubernur Lampung tahun 2018 yang mengatur tentang sewa-menyewa ini telah diatur bahwa pihak penyewa harus membayar sebesar Rp. 70 juta untuk satu tahun dan harus membayar dimuka sebesar Rp. 350 juta perlima tahun.
Ketika perpanjangan di bawah naungan Dispora Provinsi Lampung, berubah menjadi dua tahun dan membayar sebesar Rp. 75 juta, ini jelas sudah melanggar keputusan Gubernur yang telah dibuat”, ujar Nova.
Andaikata pihak Dispora ingin merubah aturan yang sudah di buat harus cabut dulu keputusan Gubernur terdahulu dan buat aturan yang baru”, imbuhnya.