LSM L@pakk Kawal Persoalan Dispora Lampung Terkait Sewa Penempatab BTS di PKOR Way Halim
Lampung, Liputan68- LSM L@pakk Lampung (Lembaga Pemantau Kebijakan Publik) tetap konsisten mempermasalahkan mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil, oleh pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Lampung terkait permasalahan sewa penempatan perangkat (BTS) Base Transceiver station yang menumpang di tower lampu sorot PKOR Way Halim.
Hal ini kembali diutarakan oleh Ketua Umum LSM L@pakk Lampung, Nova Handra melalui keterangan persnya yang diterima media ini pada Rabu (7/8/2024).
“Dalam aturan keputusan Gubernur Lampung tahun 2018 yang mengatur tentang sewa-menyewa ini telah diatur bahwa pihak penyewa harus membayar sebesar Rp. 70 juta untuk satu tahun dan harus membayar dimuka sebesar Rp. 350 juta perlima tahun.
Ketika perpanjangan di bawah naungan Dispora Provinsi Lampung, berubah menjadi dua tahun dan membayar sebesar Rp. 75 juta, ini jelas sudah melanggar keputusan Gubernur yang telah dibuat”, ujar Nova.
Andaikata pihak Dispora ingin merubah aturan yang sudah di buat harus cabut dulu keputusan Gubernur terdahulu dan buat aturan yang baru”, imbuhnya.
Sementara hal berbeda disampaikan oleh Hendra selaku Kasi Pelayanan UPTD PKOR Way Halim, menyatakan bahwa permintaan dua tahun itu keinginan dari penyewa yaitu pihak Indosat. Menurut Hendra juga bahwa pihak yang menyewa saat ini hanya dua yaitu pihak Indosat sama Telkomsel sedangkan tri tidak lagi.
kemudian, menurut Nova dari LSM L@pakk mengungkapkan seharusnya pihaknya sebagai pihak pemberi sewa yang seharusnya penyewa mengikuti aturan kita dan perlu dilihat yang disewakan adalah milik daerah bukan millik kepada dinas Dispora, kepala UPTD atau Hendra sendiri, jadi ada aturannya.
“Permasalahan ini adalah permasalahan serius, karena menyangkut pendapatan asli daerah dan meminta pj Gubernur Lampung untuk bertindak tegas, tidak pandang bulu siapa saja baik kepala Dinas atau kepala UPTD yang tidak becus dalam menghasilkan PAD, terlebih lagi karena kesalahan yang di buat sendiri dan melanggar aturan harus di copot dari jabatannya. Tidak ada istilah hanya karna kedekatan dengan pj Gubernur, seorang kepala Dinas dan kepala UPTD bisa semena- mena”, tutup dia. /liputan68-aj
Red

Tinggalkan Balasan