Dinas Pendidikan Kota Kupang Tegaskan Terkait Keterbukaan Informasi
NTT, Liputan68.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Untuk mendukung hal ini, Dinas berencana mengusulkan penambahan anggaran dalam perubahan APBD 2025.
Ekskul SMPN 11 Kota Kupang: Tempat Tumbuh dan Berprestasi, Tahun Ini Terima 352 Siswa
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho, M.Si, pada Senin, 16 Juni 2025.
Okto menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).
Proyek Jalan Hotmix Taebenu Rp 13 Miliar Siap Dimulai, Gunakan Teknologi Terbaru
“Benar, untuk mendukung keterbukaan informasi publik, perlu ada dukungan anggaran yang memadai. Dalam perubahan APBD nanti, kami akan mengusulkan hal tersebut ke DPRD,” ujarnya tegas.
Okto menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi layanan dan program Dinas Pendidikan dengan mudah dan cepat.
Injeksi Laptop Kupang Gelar Program “Laptop Gratis” untuk Konten Edukasi Sampah
Oleh karena itu, lembaga pelayanan publik wajib menyediakan akses yang transparan dan akuntabel.
Meski angka pasti usulan anggaran masih dalam tahap penyusunan oleh Bagian Perencanaan, Okto berharap dukungan ini dapat meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang.
Sehingga, masyarakat luas dapat mengakses informasi yang dibutuhkan tanpa hambatan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bagi DPRD Kota Kupang untuk turut mendukung dan mengawal komitmen keterbukaan informasi demi pembangunan daerah yang lebih baik.***

Tinggalkan Balasan