NTT, Liputan68.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Untuk mendukung hal ini, Dinas berencana mengusulkan penambahan anggaran dalam perubahan APBD 2025.
Ekskul SMPN 11 Kota Kupang: Tempat Tumbuh dan Berprestasi, Tahun Ini Terima 352 Siswa
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Okto Naitboho, M.Si, pada Senin, 16 Juni 2025.
Okto menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).
Proyek Jalan Hotmix Taebenu Rp 13 Miliar Siap Dimulai, Gunakan Teknologi Terbaru

