Liputan BERITA

Miris, Diduga Hampir Semua Usaha Perhotelan, Penginapan dan Tempat Kos Di Pacitan Belum Miliki SIPA. Sanksi Denda 1,4 Miliar Siap Menjerat Mereka

Ditulis oleh Liputan68 pada 11 Juli 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan68.com- Dunia usaha perhotelan, penginapan, tempat kos, usaha cuci motor/mobil dan jasa laundry di Kabupaten Pacitan, tengah dirundung kabar tak sedap.

Pasalnya, sejauh ini diduga kuat belum ada satupun dari sejumlah usaha tersebut yang telah memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Ketentuan terkait Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

3.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR 6/2021).

4.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 259.K/Gl.01/Mem.G/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah (Kepmen ESDM 259.K/Gl.01/Mem.G/2022).

Menurut salah seorang pemerhati lingkungan di Pacitan, ketentuan SIPA ini mutlak harus dimiliki semua budang usaha yang memanfaat air tanah.

Bukan hanya bidang perhotelan, namun semua jenis kegiatan usaha lain yang banyak memanfaatkan air diluar air milik PDAM, harus memiliki SIPA. “SIPA ini wajib harus dimiliki semua pelaku usaha yang banyak memanfaatkan air tanah. Bagi mereka yang lalai atau abai tidak memenuhi ketentuan itu, sanksi denda sebesar 1,4 miliar siap menjerat mereka,” kata sumber yang enggan dipetikan jati dirinya dalam pemberitaan media, Jum’at (11/7/2025).

Menurut sumber tersebut, negara memiliki alasan mendasar kenapa SIPA ini harus dimiliki para pelaku usaha yang banyak memanfaatkan air tanah.

Salah satunya karena air tanah termasuk dalam sumber daya alam yang memiliki banyak manfaat. Sehingga untuk pengelolaannya diperlukan perhatian khusus yang memastikan keberlanjutan komponen tersebut.

Selain itu, air tanah merupakan hal yang esensial untuk kehidupan manusia. Di samping menjadi kebutuhan pokok bagi kehidupan sehari-hari, air tanah juga memiliki manfaat yang sangat besar untuk berbagai kegiatan usaha.

Ia lantas mencontohkan seperti halnya industri makanan dan minuman yang menurutnya pasti membutuhkan air yang bersih dan bebas kontaminasi untuk digunakan dalam proses produksi mereka.

Namun, untuk menggunakanya, diperlukan izin yang menjadi elemen kunci dalam upaya melindungi dan memanfaatkan air tanah dengan bijak.

“Oleh karena itu, dalam memanfaatkan air tanah, maka pelaku usaha wajib memiliki legalitas yang disebut Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Kami harapkan para pihak utamanya penegak hukum untuk segera melakukan sweeping dan memberikan edukasi atau tindakan represif seandainya didapati pengusaka nakal yang tidak segera memenuhi ketentuan tersebut,” tegas sumber tersebut.

Lebih lanjut sumber yang lama kenal dengan wartawan ini mengungkapkan, memang untuk mengurus SIPA dibutuhkan waktu dan dokumen pendukung yang terbilang njlimet.

Apalagi lembaga berwenang yang bisa menerbitkan SIPA ada di Kementerian ESDM. Selain itu, sebelumnya pengusaha juga harus melengkapi sejumlah dokumen.

Seperti rekomendasi dari BBWS dan juga perguruan tinggi yang ditunjuk, dalam hal ini yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB). Demikian juga saat penggalian atau pembuatan sumur harus dilakukan oleh orang atau pekerja yang telah memiliki izin dan bersertifikasi.

“Prosesnya memang panjang dan njlimet. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk SIPA ini. Semua ada di pusat dengan pelibatan berbagai lembaga. Termasuk proses pembuatan sumur pun harus dilakukan oleh pihak yang telah berizin dan tenaga bersertifikasi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan, Cicik Roudhotul Jannah mengatakan, terkait SIPA pihaknya memang tidak memiliki kewenangan.

Menurut Cicik, SIPA merupakan komponen perizinan yang di kelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian terkait. “DLH hanya sebatas melakukan pengawasan dan pendampingan agar kegiatan usaha tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Kalau usaha itu bersiunggungan dengan air tanah, ya diharapkan jangan sampai terjadi pencemaran,” pesan Cicik. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian