Judul:
DENPASAR — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menggelar rapat penting pada Senin (20/4/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut memfokuskan pembahasan pada pengamanan aset daerah serta pembiayaan pansus dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait tata ruang dan perizinan.
Pembahasan berlangsung intens di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap berbagai persoalan tata kelola lahan dan perizinan di Bali. Pansus menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Usai rapat, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkap temuan penting terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam skema tukar guling lahan. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan yang diklaim sebagai objek pengganti justru tidak memiliki sertifikat.
“Seharusnya lahan pengganti disertifikatkan terlebih dahulu, dipastikan tidak dalam sengketa dan benar-benar clear and clean. Baru setelah itu dilakukan tukar guling. Tapi ini terbalik—di sini sudah dibangun, sementara legalitas di sana belum jelas,” tegasnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait manfaat yang diterima masyarakat Bali. Supartha menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan aset harus memberikan dampak nyata bagi rakyat.
“Rakyat Bali harus mendapatkan bagian. Kalau tidak ditukar, harus ada skema lain yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti kawasan mangrove yang diperkirakan memiliki luas sekitar 1.335,5 hektare. Kawasan ini dinilai sebagai wilayah konservasi yang tidak boleh disertifikatkan atau dialihfungsikan.
Pansus meminta dilakukan pengukuran ulang di 11 desa serta penghentian penerbitan sertifikat baru di kawasan tersebut. Bahkan, sebanyak 106 sertifikat yang terindikasi bermasalah diminta untuk segera dibatalkan apabila terbukti melanggar.
“Ini kawasan ekologis yang harus dijaga. Kalau terbukti salah, kembalikan seperti semula untuk pemulihan lingkungan,” tegas Supartha.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum (APH) telah mulai bergerak menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, dengan evaluasi yang mengacu pada regulasi tata ruang, lingkungan hidup, serta perlindungan ekosistem pesisir dan pulau kecil.
Di akhir pernyataannya, Supartha menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil Pansus berlandaskan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kita hadir untuk masyarakat. Masyarakat adalah tuan di daerahnya sendiri, sementara kita hanya pelaksana yang wajib memastikan setiap kebijakan benar-benar untuk kepentingan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, mengungkap temuan lapangan yang memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses tukar guling. Ia menyebut lahan yang diklaim sebagai pengganti masih berstatus tanah garapan (degalan) yang dikelola masyarakat dan tidak memiliki sertifikat resmi.
“Di lapangan, tanah itu masih digarap masyarakat, bahkan ada beberapa penggarap. Setelah dicek, tidak ada sertifikat dan tidak ada riwayat kepemilikan atas nama pihak perusahaan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya mekanisme resmi dalam proses tersebut, termasuk ketiadaan appraisal atau penilaian harga tanah. Padahal, terdapat perbedaan signifikan antara nilai lahan di Bali dengan lokasi pengganti.
“Di Karangasem harganya ratusan ribu sampai jutaan, sementara di lokasi yang ditukar bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran. Tapi ditukar satu banding satu. Ini jelas tidak seimbang,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyebut proses administrasi lahan tersebut tidak diketahui oleh pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi terkait lainnya.
“Kepala desa tidak tahu, camat tidak tahu, bahkan aset daerah juga tidak tahu. Ini menunjukkan tidak adanya transparansi,” katanya.
Oka Antara juga menyinggung peran tiga mantan kepala dinas yang sebelumnya meyakinkan bahwa lahan pengganti telah tersedia. Namun, hasil inspeksi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Waktu sidak dan RDP, kami diyakinkan lahan itu ada. Tapi setelah dicek, tidak ditemukan. Artinya, kita selama ini seperti diprank, dibohongi,” ujarnya.
Dengan berbagai temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan, transparan, serta benar-benar berpihak pada masyarakat Bali.
