Liputan BERITA

FK PUSPA Sumut Minta Dinas Pendidikan Tegas Terhadap Sekolah yang Nekat Buat Acara Dengan Melibatkan Kerumunan Siswa

Ditulis oleh Liputan68 pada 16 Juni 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN – LIPUTAN68.COM – Setiap akhir tahun ajaran pendidikan, ada traidisi yang dilakukan sekolah-sekolah seperti wisuda, peprisahan, study tour dan lainnya. Dalam situasi normal traidisi ini tentu tidak ada masalah selama ada kesepakatan antara sekolah, siswa dan orangtua siswa. Nmaun pada saat ini seiring berakhirnya tahun ajaran 2019/2020 kita berada dalam situasi pandemic covid-19, maka daerah-daerah yang berstatus zona merah, Oranye dan kuning covd-19 harus ditiadakan. Hal ini juga sesuai dengan himbauan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , Nadiem Anwar Makarim, pada acara webinar yang dilaksanakan Senin 15 Juni 2020.

Oleh karenya Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) provinsi Sumatera Utara (FK Puspa Sumut) meminta Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara segera mengeluarkan surat edaran larangan acara perpisahan , wisuda, dan acara apapun yang akan mengumpulkan siswa-siswa ataupun orangtua siswa baik tingkat PAUD sampai SLTA selama Pandemi covid 19. Karena dapat membahayakan anak-anak dan berpotensi menjadi klaster penyebaran virus covid-19.

Hal ini di sampaikan Misran Lubis selaku penggiat perlindungan anak terkait adanya laporan dari orangtua siswa dan masyarakat, akan diadakannya acara perpisahan siswa TK Swata Amal Shaleh yang berada di jalan cempaka kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia dengan melakukan study tour ke pemandian alam sejuk dan ke kebun teh sidamanik yg rencananya akan di laksanakan pada hari Kamis (18/6) dengan mewajibkan seluruh siswa/i TK tersebut.

Misran menjelaskan bahwa hal ini diluar nalar dikarenakan di masa pandemi ini untuk proses belajar mengajar di lakukan dari rumah dan mengapa justru pihak sekolah mewajibkan untuk ikut dalam study tour dengan konsekwensi bagi yang tidak ikut serta tetap di wajibkan membayar biaya sebesar Rp. 250.000.

Misran menuturkan bahwa sejak di publis di media sosial terkait rencana study tour TK Amal Shaleh, tersebut ternyata ada beberapa laporan lain dari masyarakat dengan hal sama baik di kecamatan lain yang ada di kota Medan maupun di luar kota Medan, salah satu nya yang terjadi di Medan Labuhan, Martubung. Mungkin saja masih ada banyak modus yang sama yang di lakukan pihak sekolah namun orang tua tidak berani dan mampu berbuat karena di kawatirkan terjadi laporan penilaian anak baik raport maupun lainnya akan menjadi jelek.

Menurut Misran “kepala sekolah nya ini gak berfikir keselamatan anak anak, dan tidak mengindahkan kebijakan pemerintah. Sekarang ini belajar mengajar di lakukan dari rumah, bahkan ujianpun dilakukan secara virtual, kenapa malah di buat study tour, acara wisuda yang ikut tidak ikut pihak orang tua siswa harus tetap membayar. Sekolah-sekolah meajibkan bayaran antara 250.000-900.000 ribu, uang segitu saat ini kan harus nya bisa digunakan untuk hal yang lebih berguna bagi keutuhan sehari-hari keluarga, apalagi ini masuk pendaftaran siswa baru” terang Misran.

Untuk itu menurut Misran untuk acara atau kegiatan yang tidak ada kaitan nya dengan materi pembelajaran baik nya saat ini di tiadakan dan meminta Dinas Pendidikan baik kota Medan maupun Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan tindakan kepada sekolah yang melakukan acara atau kegiatan sejenis, baik wisuda, perpisahan atau study tour agar tidak ada lagi pengutipan dana yang saat ini dalam masa sulit disisi ekonomi, bagi sekolah yang sudah melakukan pengutipan wajib mengembalikan uang tersebut 100%, selain itu juga untuk mencegah penyebaran covid 19 agar tidak terus berkembang dan membuka klaster baru covid 19.

(M-01)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian