Terkait Kisruh Jabatan Sekda, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dilaporkan ke Polda Sumut

LABUHANBATU – LIPUTAN68.COM – Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe, akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT “III” yang diterima langsung Kepala SPK III, AKBP Drs Benma Sembiring, Kamis (09/07/2020).

Laporan langsung disampaikan Muhammad Yusuf Siagian didampingi kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala SH, terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan.

Kata Akhyar Idris Sagala, laporan itu disampaikan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah Undang Undang dan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta perintah Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), telah memenuhi unsur tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.

“Saya meminta agar penyidik dapat segera memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, karena jelas terang-terangan melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu,” kata advocad dari Kantor Pengacara Akhyar Idris Sagala Associates Law Office tersebut.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *