KPU Pacitan Batasi Peserta Debat Publik. Hanya 19 Orang Yang Diperbolehkan Mengikuti Tahapan Tersebut
Pacitan, liputan68.com- Tahapan debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, pada perhelatan Pilbup serentak 9 Desember, akan diselenggarakan, Selasa (27/10).
Hanya saja, pada tahapan debat publik ini kali, KPU Pacitan mengakui, mungkin tidak akan berjalan seperti saat masa kampanye Pilbup sebelumnya. “Saat ini tengah pandemi covid-19. Karena itu, semua tahapan akan dilaksanakan dengan mengendepankan protokol kesehatan,” kata Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih, SDM dan Parmas), Iwit Widhi Santoso, Senin (27/10).
Menurut mantan wartawan senior sebuah media cetak terkemuka di Jatim ini, jumlah peserta dibatasi hanya 19 orang. Itu sudah termasuk masing-masing pasangan calon. “Wartawan juga kami batasi. Kami sediakan 10 id card, dan bisa digunakan secara bergantian,” tegasnya.
Selama debat publik dengan tema, “Memajukan Daerah, Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”, tersebut, semua peserta wajib menerapkan porotokoler kesehatan.
Utamanya memakai masker dan selalu jaga jarak fisik. “Debat publik akan dilaksanakan dalam enam sesi, yang dipandu oleh moderator profesional dari Surabaya. Orang tersebut saat ini sebagai dosen, ahli bahasa Jerman dan ahli linguistik,” tukas Iwit. (yun).

Tinggalkan Balasan