Bawaslu : Menjaga Netralitas, ASN Hati-Hati Untuk Like, Share & Comment
JAKARTA — LIPUTAN68.com — Dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk bersikap netral. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor : B-94/SM.00.00/2019, tanggal 29 Maret 2019, terdapat beberapa kegiatan ASN yang dilarang dalam rangka pemilu termasuk pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan jika ASN dilarang berkampanye atau melakukan sosialisasi di media sosial seperti memposting, memberi comment, melakukan share dan memberi like terhadap salah satu calon peserta pilkada.
“Ini yang saya kira ASN harus berhati-hati, secara tidak langsung comment atau like atau share itu jadi bagian dari keberpihakan. Ini paling banyak pelanggaran,” kata Abhan dalam webinar ‘Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020’, di Jakarta.
ASN juga dilarang untuk menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu, dilarang juga untukp melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. ASN dilarang juga untuk menjadi narasumber dalam kegiatan parpol (kecuali dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan).
Selain itu, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan ASN yang bersangkutan dalam Pilkada sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah namun tidak cuti di luar tanggungan negara.
Hal lainnya adalah, ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah memperoleh cuti di luar tanggungan negara. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.
ASN dilarang ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye. Juga menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS/ tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain.
Kemudian mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara. Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan memberikan fotokopi KTP. Dan ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.
ASN juga tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye dan menjadi anggota atau pengurus partai politik.(1-M)

Tinggalkan Balasan