Singaraja, LIPUTAN68.com – Kriteria yang dimiliki oleh pemerintah pusat akan sangat menentukan apakah pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali diterima atau tidak.
“Apakah ditolak semuanya atau ada yang disetujui. Kita masih menunggu,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai mengikuti rapat dengan legislatif terkait APBD tahun 2021 di Gedung DPRD Buleleng, Kamis (26/11/2020).
Suyasa menjelaskan, kriteria yang akan digunakan untuk menerima atau menolak usulan pinjaman ada di pemerintah pusat. Bukan daerah yang menentukan. Jika daerah mengusulkan namun pemerintah pusat menganggap tidak tepat, tentunya akan ditolak. Misalnya, usulan perbaikan stadion dianggap tidak tepat, itu akan dihilangkan. “Kriterianya ada di situ. Begitupun dengan yang lainnya. Jika stadion dianggap tepat namun yang lainnya tidak, ya batal. Pemerintah pusat yang memiliki kriteria,” jelasnya.
Kata dia, semua usulan akan dievaluasi oleh pemerintah pusat. Tergantung dari kriteria yang ditentukan. Daerah hanya mengusul untuk selanjutnya diverifikasi oleh pemerintah pusat. Secara lisan, Pemkab Buleleng telah menerima konfirmasi bahwa dalam minggu ini atau paling lambat minggu depan diundang untuk melakukan pemaparan sekaligus verifikasi. “Oleh pemerintah pusat dan PT. SMI selaku pemberi kredit,” ucap Gede Suyasa.
