Pansus TRAP: Publik Berhak Tahu, Rekomendasi BTID Jangan Mengendap di Meja Pimpinan DPRD Bali
DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali mendesak pimpinan DPRD Bali agar segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk membacakan sekaligus menyerahkan rekomendasi hasil kerja Pansus kepada pihak eksekutif. Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya tindak lanjut sejak rekomendasi resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD pada 2 Juni 2026.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, SH, menegaskan bahwa mekanisme penyampaian rekomendasi Pansus telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD Provinsi Bali. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda pembahasan dan penyampaiannya dalam Rapat Paripurna.
“Begitu laporan Pansus diserahkan kepada pimpinan DPRD, semestinya segera dijadwalkan dalam Rapat Paripurna. Tata tertib sudah mengatur dengan jelas. Lembaga harus bekerja sesuai aturan. Jika keluar dari tata tertib, tentu akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa hasil kerja Pansus merupakan produk kelembagaan yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Keterlambatan penyampaian rekomendasi dikhawatirkan memunculkan persepsi negatif seolah-olah ada proses yang tidak transparan.
Menurut Dewa Nyoman Rai, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi yang telah disusun melalui serangkaian rapat, pemanggilan para pihak, serta pendalaman fakta akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
“Pansus sudah bekerja dari awal dengan memanggil berbagai pihak, mengumpulkan data, hingga menyusun rekomendasi. Sekarang tinggal proses formal melalui Rapat Paripurna sebelum diserahkan kepada eksekutif. Itu yang kami dorong agar segera dilakukan secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, setelah rekomendasi disampaikan kepada eksekutif, Pansus juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasinya dengan memanggil instansi maupun pihak-pihak terkait untuk mengetahui sejauh mana rekomendasi tersebut dijalankan.
Menurutnya, langkah itu penting agar masyarakat mengetahui bahwa kerja Pansus tidak berhenti pada penyusunan rekomendasi, tetapi juga mengawal pelaksanaannya sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan bahwa sejak awal mekanisme yang disepakati adalah rekomendasi Pansus disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebelum diserahkan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur sebagai pihak eksekutif.
“Harapan kami, rekomendasi itu dibuka secara transparan kepada masyarakat melalui sidang paripurna, kemudian langsung diserahkan kepada eksekutif. Dengan begitu tidak muncul anggapan ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan menjadi hal penting mengingat persoalan yang ditangani Pansus mendapat perhatian luas dari masyarakat, tidak hanya di Bali tetapi juga secara nasional.
“Kalau proses ini tidak dilakukan secara terbuka, masyarakat bisa saja mempertanyakan kerja Pansus. Padahal Pansus sudah menyelesaikan tugasnya dan rekomendasi sudah diserahkan. Tinggal menjalankan mekanisme formal sesuai aturan,” tegasnya.
Secara normatif, mekanisme tersebut memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Bali.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa hasil kerja Panitia Khusus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD, kemudian dibacakan dalam Rapat Paripurna sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan dan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti.
Atas dasar itu, Pansus TRAP berharap pimpinan DPRD Bali segera menjadwalkan Rapat Paripurna agar rekomendasi yang telah disusun dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sekaligus diserahkan kepada eksekutif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan