Liputan BERITA

Kabag Hukum Setkab Pacitan : Akhir Masa Jabatan Bupati Indartato, Pada 4 April 2021

Ditulis oleh Liputan68 pada 29 Desember 2020 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan, liputan68.com- Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, kembali angkat bicara seiring munculnya silang sengkarut informasi mengenai akhir masa jabatan Bupati Pacitan Indartato.

Menurut Deni, masa jabatan bupati dan wakil bupati, adalah lima tahun. Dengan begitu, untuk periode kedua masa jabatan Bupati Indartato, akan berkahir pada tanggal 4 April 2021. “Pak In (Indartato) itu dilantik pada tanggal 4 April 2016 untuk periode jabatan yang kedua. Dengan demikian, akhir masa jabatan beliau ya pada 4 April nanti,” kata Deni memberikan penjelasan, seputar silang sengkarutnya informasi mengenai akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan, Selasa (29/12).

BACA JUGABang Irul: “Indera Batin Bupati Aji, Sangat Tajam Karena Tawaduknya Sama Kyai. Tegas Berwibawa, Namun Hatinya Lembut Dan Bijaksana”.

Dia menerangkan, pada masa jabatan yang pertama lalu, Bupati Indartato melepas jabatan pada Bulan Februari 2016.

Namun karena terpilih kembali pada Pilbup 2015, yang bersangkutan baru dilantik pada 4 April 2016. “Saat itu ada salah satu kabupaten di Jatim, yaitu Tuban yang ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sehingga pelatikan yang mestinya berlangsung pada Febuari, terpaksa mundur sampai 4 April 2016. Sementara selama terjadi kekosongan, Pemprov Jatim mengangkat pelaksana tugas (Plt) bupati, kala itu,” tutur pejabat eselon III A ini.

BACA JUGATanamkan Ilmu Agama Sejak Dini, Anak-anak Kecamatan Berampu Ikuti Pembinaan Qori/Qoriah

Sementara itu untuk pasangan bupati dan wakil bupati terpilih di Pilbup 2020 ini, tentunya diharapkan pelantikan bisa dilangsungkan pada awal April nanti. Meski, lanjut Deni, pihaknya tidak bisa memberikan pernyataan apapun mengenai tahapan pelantikan.

Sebab sepenuhnya, itu merupakan ranah KPU selaku penyelenggara pemilihan umum. “Kalau misalnya pelantikan dilaksanakan pada pertengahan April nanti misalnya, tentu selama terjadi kekosongan meskipun hanya sehari, tetap akan ada pelaksanaan tugas bupati,” tandasnya. (yun).

BACA JUGASekda Prov Sumut Sampaikan Peoses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian