Liputan HUKUM

Polres Sergai Ringkus Bandar Judi Togel Online Asal Perbaungan

Ditulis oleh Liputan68 pada 26 Januari 2021 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – VA alias Apeng (44) dan DN alias Acai (36) keduanya warga Dusun 4, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bandar dan penulis judi Togel On Line akhirnya  diringkus Satreskrim Polres Sergai beserta barang buktinya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang memaparkan pada awak media pada Pres Rilis di Mako Polres Sergai Sei Rampah, Senin (25/1/2021) sore.

Kapolres Sergai mengatakan bahwa kedua pelaku diringkus oleh team Satreskrim Polres Sergai pada hari Rabu (20/1) di belakang rumah DN alias Acai pada pukul 15.00 Wib beserta barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 12 juta dan 4 Unit telepon seluler.

Lanjut AKBP Robin Simatupang, dalam operasinya kedua pelaku  judi togel online putarannya pada  setiap Rabu, Kamis, Sabtu hingga Minggu dan Senin. Setiap putarannya ber omzet sekitar Rp. 2 Juta, dan udah berjalan sekitar 5 bulan di wilayah Kecamatan Perbaungan dan wilayah kecamata lainnya di Sergai.

“Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda seiktar Rp. 25 juta”,  ungkap AKBP Robin Simatupang.

(Dipa).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian