Sebuah Rumah Diduga Tempat Pengedar Sabu di Sei Rampah Sergai Digrebek Polisi

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Sebuah Rumah berlokasi di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga tempat pengedaran Sabu digrebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai pada hari Selasa yang lalu (19/1/2021) pada pukul 22.00 Wib.

Petugas berhasil mengamankan, AK alias Karim (48) serta NS alias Nita (43) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang beralamat di Lingkungan I Kelurahan Ranto Laban, Kota Tebing Tinggi.

Tim Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan  barang bukti berupa 3 helai plastik klip ukuran sedang yang didalam terdapat narkotika jenis sabu, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 2 buah pipet bengkok, 2 buah jarum, 1 buah mancis, satu buah kaca pirek, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet, 2 bungkus besar plastik klip, 2 buah handphone merek siomi warna silver dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP M. Manulang pada awak media, Minggu (31/1/2021) membenarkan penangkapan dan penggerebekan di sebuah Rumah di Kecamatan Sei Rampah

Sembari memaparkan bahwa informasi yang diperoleh, penangkapan para pelaku, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menjual belikan diduga narkotika jenis sabu yang berada di Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Selanjutnya, Timsus Satnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggrebekan di dalam rumah pelaku.
Hasil penggerebekan, dua orang langsung diamankan dan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, di kamar pelaku.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *