Lagi-Lagi KPK Kembali OTT Pejabat UNJ dan Menyita Uang USD 1.200 dan Rp.27,5 Juta

Jakarta -liputan68.com | KembaliĀ  KPK bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kabag
Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. KPK
mengamankan uang senilai USD 1.200 dan
Rp 27,5 juta.

Kemudian telah diamankan Dwi Achmad Noor
(Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang
bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan
Rp 27.500.000,” kata Deputi Penindakan
KPK, Karyoto kepada wartawan, Kamis
(21/5/2020).

Dwi Achmad Noor ditangkap pada Rabu
(20/5) sekitar Pukul 11.00 WIB di
Kemendikbud. Karyoto menyebut Dwi
diduga merupakan suruhan pihak Rektor
UNJ untuk mengumpulkan uang THR
masing-masing Rp 5 juta kepada
bawahan Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan
Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk
mengumpulkan uang THR masing-masing
Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor, pungkasnya.

Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang
sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,lanjutnya.

Menurut Karyoto, uang THR itu akan
diserahkan ke Direktur Sumber Daya Ditjen
Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM
di Kemendikbud. Karyoto mengatakan KPK
bersama Itjen Kemendikbud langsung
menangkap Dwi.

Dan Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad
Noor membawa uang Rp 37.000.000 ke
kantor Kemendikbud selanjutnya
diserahkan kepada Karo SDM
Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis
Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud
sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti
(staf SDM Kemendikbud) masing-masing
sebesar Rp 1 juta.

Setelah itu Dwi Achmad
Noor diamankan tim KPK dan Itjen
Kemendikbud,” tuturnya.
Karyoto menyebut ada 7 orang diperiksa
KPK yang diduga terkait dengan perkara ini,
salah satunya Rektor UNJ, Komarudin.
Karyoto menyebut dari hasil pemeriksaan
itu belum ditemukan unsur pelaku
penyelenggara negara sehingga kasus
tersebut dilimpahkan ke Polri.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *