IESR Menunggu Realisasi Janji Luhut Panjaitan yang Menyebut 2021 Semua Kantor Pemerintah Wajib Gunakan Kendaraan Listrik
JAKARTA, Liputan68.com β Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) menyinggung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa pada 2021 semua kantor pemerintah akan mulai diwajibkan untuk menggunakan kendaraan listrik baik roda empat dan roda dua.
Fabby mengatakan pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan operasional pemerintah dan transportasi publik menjadi salah satu kebijakan penting untuk mendorong transisi pasar kendaraan menuju kendaraan listrik.
βIni dilakukan di banyak negara, yang mana ketika EV baru tumbuh, mereka menerapkan skema public procurement (pengadaan publik). Jadi penggunaan kendaraan listrik untuk operasional pemerintah, transportasi publik, dan lainnya,β katanya.

βNah kita mau lihat, ini sudah 2021, apakah kebijakan itu akan dilakukan. Sejumlah pemerintah daerah, Jawa Barat, sudah mulai tapi jumlahnya sangat kecil. Kita harapkan ada kebijakan nasional untuk memastikan public procurement,β katanya.
Fabby melanjutkan untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik, pemerintah perlu memberlakukan standar-standar kendaraan listrik dan stasiun pengisian daya. Hal lain yang juga penting, yakni pajak kendaraan berbasis tingkat emisi atau gas buang. Selain itu, pemberian insentif fiskal untuk pembelian kendaraan listrik serta subsidi dan pengurangan pajak kendaraan listrik. Demikian pula fasilitas dan kemudahan lain misalnya bebas parkir hingga akses ke area-area khusus bagi kendaraan listrik juga dinilai bisa jadi opsi untuk mendorong transisi menuju EV. ( IS/L68)
Sumber : dikutip dari Indonesiainside.id

Tinggalkan Balasan