Catat! Aturan Baru, Gaji Akan Dipotong Untuk PNS yang Bercerai

JAKARTA — LIPUTAN68.com — Regulasi Pegawai Negeri Sipil berupa PP No. 45 Tahun 1990 telah melalui pembaharuan dengan menyempurnakan PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Salah satu yang diatur adalah hak mantan istri PNS.

Di dalam PP 10/1983 tertulis bahwa istri yang telah dicerai suami berstatus PNS masih memiliki hak atas gaji suami. “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya,” mengutip Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983.

Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Namun apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *