Pemerintah Jangan Berpangku Tangan Dalam Memperkuat UMKM

Oleh: Osmar Tanjung

(Sekjen Pusat Kajian dan Pengembangan Berdikari dan Mantan Sekjen Seknas JOKOWI)

Pemerintahan Jokowi-Amin telah membuka ruang seluas-luasnya untuk memajukan dan memperkuat Koperasi dan UMKM sebagai garda terdepan bangkitnya ekonomi Nasional di tengah dan pasca pandemi Covid-19

Keluarnya PP No. 7 Tahun 2021 akan memberi kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada pasal 60 ayat 1, PP 7/2021 terlihat jelas komitmen pemerintah dalam memajukan UMKM nasional.

Disebutkan “bahwa K/L dan Pemda, BUMN, BUMD dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro kecil paling sedikit 30% total area luas lahan komersial, tempat perbelanjaan dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.”

“Pemerintah pusat maupun daerah juga dapat memberikan apresiasi berbentuk insentif berupa subsidi, keringanan retribusi daerah atau penghargaan lain sesuai aturan yang berlaku. Hal ini akan mewujudkan iklim usaha yang baik dan terintegrasi antara usaha yang sudah mapan terhadap UMKM.”

Namun, dalam aturan tersebut masih terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan terkait penggolongan UMKM berdasarkan modal usaha. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan untuk modal usaha mikro yang sebelumnya maksimal Rp 300 juta menjadi Rp 1 miliar. Peningkatan angka tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak seimbang antara pemilik modal mikro dibanding yang lain. Jangan sampai modal usaha mikro diangka hingga Rp 1 milyar menjadi “bumerang” bagi pedagang kecil dan kaki lima yang modal usahanya biasanya tidak lebih dari Rp 10 juta.

Jangan sampai kategori mikro di angka Rp 1 milyar “membunuh” secara masal usaha kecil dan pedagang kaki lima.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *