PACiTAN – Dua remaja asal Desa Bangunsari Kecamatan pacitan ,akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan penghinaan ringan.
Penetapan tersebut dilakukan pasca pemeriksaan 9 remaja pada 21 april 2021 lalu saat diamankan petugas ketika sedang melakukan kegiatan rontek gugah sahur.
Waktu itu , polisi menghimbau sekelompok remaja Bangunsari agar tidak melintas desa saat rontek, namun bukannya putar balik beberapa pemuda malah mencaci maki petugas dengan kata kata kotor.
“ ya saya tangkap mereka karena mengeluarkan umpatan ke polisi. Saya proses .” Kata kasat reskrim AKP. Juwair. Kamis (29/04)
Dua remaja yang ditetapkan tersangka adalah YG (18) dan HNF (19). Keduanya adalah warga desa bangunsari.
“ tanggal 4 mei nanti mereka kami sidang. Ini sebagai efek jera. “ jelas Kasat reskrim. Pada pewarta
Kedua tersangka akan dikenai dengan pasal 315 KUHP dan pasal 205 KUHAP temtang penghinaan ringan, dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara. (Yul)
