Awas Jangan Mudik, Pemerintah Hari Ini Memberlakukan Larangan Mudik

Jakarta, Liputan68.com | Secara resmi Pemerintah melarang mudik mulai hari ini, Selasa (6/5). Aturan ini berlaku sampai 17 Mei 2021. Meski sudah diatur besar kemungkinan warga masih ada yang nekat untuk melakukan mudik.

Berdasarkan survei yang dilakukan Lembaga Indikator Politik Indonesia terdapat 17,9 persen responden yang menyatakan kemungkinan besar akan mudik Lebaran tahun ini. Sementara, 2,9 persen responden menyatakan sangat besar kemungkinan mudik, meski dilarang pada 6-17 Mei.

“Terdapat, 20,8% yang mengaku masih besar kemungkinan untuk mudik (pulang kampung), berkunjung kepada sanak saudara, atau pergi ke tempat wisata tahun ini,” kata Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi, Selasa (4/5).

Survei tersebut dilakukan pada kurun waktu 13-17 April dengan menggunakan responden sebanyak 1.200 yang dipilih secara acak. Metode penelitian menggunakan wawancara melalui sambungan telepon. Tingkat kepercayaan hasil survei sebesar 95 persen dengan margin eror sekitar 2,9 persen.

Melihat pada kenyataannya memang banyak warga yang memanfaatkan hari-hari mendekati larangan mudik untuk berangkat ke kampung halaman. Hal ini terlihat dari dari lonjakan penumpang di sejumlah stasiun, bandara maupun penyeberangan di pelabuhan.

Pemeriksaan terhadap para pendatang pun sudah dilakukan beberapa hari sebelum larang mudik berlaku. Di DIY misalnya, kepolisian mendirikan pos pemantauan di dua pintu masuk Gunungkidul, yaitu Hargodumiĺah Patuk dan Pos Bedoyo Rongkop. Pos itu sudah dijaga sejak Minggu (2/5).

Di dua tempat itu polisi akan memeriksa persyaratan perjalanan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang hendak masuk ke Gunungkidul. Jika tidak lolos pemeriksaan maka kendaraan tersebut diminta putar balik.

“Hargodumilah itu pintu masuk dari barat, sementara Bedoyo itu dari timur yaitu Wonogiri atau Pacitan Jawa Timur,” ungkap Martinus Selasa (4/5).

Persyaratan warga yang bisa berpergian ke luar kota saat larangan mudik berlaku tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Selain harus membawa surat bebas corona, juga hanya kendaraan dengan tujuan tertentu yang diizinkan melakukan perjalanan tersebut.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *