SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) selenggarakan acara sosialisasi Permendes No.3 Tahun 2021 tentang pengajuan dan pendaptaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki Badan Hukum, bertempat di Aula Kantor Camat Perbaungan, Rabu (28/7/2021).
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permendes No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang/Jasa BUMDes.
Acara Sosialisasi dipimpin oleh Kabid Usaha Ekonomi Desa (UED) dan PKP Tiar Abdul Rahman Pangaribuan S.AP yang mewakili Kadis PMD beserta para Stafnya.
Sembari memaparkan kemajuan
usaha desa melalui BUMDes serta
tata cara pendaftaran Badan Hukum BUMDes serta Pemberian Insentif dan kemudahan Perpajakan serta retribusi bagi BUMDes sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Dengan sosialisasi ini diharapkan para pengurus BUMDes dapat memiliki persepsi yang sama terhadap PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendes No. 3 Tahun 2021, seperti yang dipaparkan oleh Kabid UED dan PKP dari dinas PMD Sergai
