Buruh Apresiasi Surat Gubernur Edy ke Menaker

MEDAN—LIPUTAN68.COM—Elemen buruh di Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi sikap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang telah mengirimkan surat aspirasi kaum buruh dengan tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 se Sumut.

“Kami ketahui Pak Edy telah mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja terkait tuntutan buruh untuk merevisi UMP dan UMK se Sumut dan tuntutan lain tentang upah layak kaum buruh. Kami berterimakasih,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo melalui pernyataan tertulis pada Selasa (14/12).

Atas hal tersebut, Willy meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Menaker Ida Fauziyah dapat menyahuti atau mengabulkan surat dari gubernur Sumut. Sekaligus meminta agar diberi kewenangan mengeluarkan diskresi terhadap revisi UMP Sumut 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Gubsu sebenarnya sudah memahami kondisi upah buruh Sumut, dan punya niat untuk merevisi UMP dan UMK yang telah ditetapkan, tapi karena ada aturan dari pemerintah pusat beliau belum bisa berbuat banyak,” ujarnya. Mereka yakin Gubsu akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruhnya, serta menunggu tindak lanjut atas harapan dimaksud.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *