‘Mainkan’ Sejumlah Proyek, Bupati Langkat dan Saudara Kandungnya Resmi Berstatus Tersangka
JAKARTA — LIPUTAN68.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana, sebagai tersangka penerima pada proyek APBD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain Cana, komisi antirasuah pun menetapkan empat orang lainnya, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, yang merupakan orang kepercayaannya sebagai tersangka.
“Serta saudara kandungnya, Iskandar PA dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2021 dini hari.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa OTT tersebut berawal dari KPK yang mendapat informasi tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh Bupati Cana yang memiliki harta Rp85 miliar tersebut. Cana bersama saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat.
Ketua Golkar Langkat itu disebut memerintahkan pelaksana tugas kepala Dinas PUPR Langkat serta kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar. Koordinasi dilakukan untuk memilih kontraktor yang akan menjadi pemenang proyek tersebut di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan
Mereka yang ingin menang proyek diduga harus memberikan fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek kepada Cana dan Iskandar. Fee naik menjadi 16,5 persen bila proyek itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung.
Salah satu kontraktor yang menang untuk mengerjakan sejumlah proyek adalah Muara Perangin Angin. Dia memenangkan proyek senilai Rp4,3 miliar. Beberapa proyek lain dikerjakan oleh Cana sendiri melalui perusahaan milik Iskandar. KPK menduga fee yang diberikan Muara kepada Cana sebanyak Rp 786 juta.
KPK menduga Cana tidak menerima uang fee proyek secara langsung. Dia menggunakan Iskandar dan tiga swasta sekaligus orang kepercayaannya, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Sementara Muara ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
“KPK berharap tangkap tangan ini memberikan efek jera,” kata Ghufron.
Tiga OTT Awal Tahun
Kesempatan itu KPK mengemukakan bahwa di awal 2022 ini, pihaknya telah tiga kali melakukan OTT. Yakni berawal dari penangkapan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari, lalu Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud pada Rabu, 12 Januari, dan terakhir Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 18 Januari.
“KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir ini, karena ini yang ketiga di bulan Januari, kami berharap ini tidak akan terjadi kembali,” kata Nurul Ghufron.
Penangkapan demi penangkapan tersebut, harap dia, memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi.
KPK, kata Ghufron, prihatin dengan masih banyaknya tindak pidana korupsi terlebih yang melibatkan penyelenggara negara. Ia mengatakan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur melukai masyarakat.
“APBD setempat yang semestinya pro-rakyat, tetapi kemudian digunakan dengan niatan untuk memperkaya diri,” katanya.
KPK juga meminta perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya agar melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan transaksi mencurigakan. (Tempo)
TEKS FOTO
TAHANAN: Bupati Langkat, Terbit Rencana ‘Cana’ Peranginangin tampak memakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). ISTIMEWA

Tinggalkan Balasan