Drs Panyabar Nakhe Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Selenggarakan SOSPER di Desa Citaman Jernih Perbaungan
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Anggota DPRD Sumut dari Komisi E Fraksi PDIP Drs.Panyabar Nakhe menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 1 tentang Fasilitas Pencegahan Penggunaan Narkotika bertempat di Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (8/2/2022) sore.
Kehadiran Drs Penyabar Nakhe juga didampingi oleh Staff Anggota Dewan Dalli Gifachri A.Md yang juga merupakan Putra Desa Citaman Jernih serta Tri Andri Marjanto dari Tim Hiduplah Indonesia Raya (HIDORA) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Waka Polsek Perbaungan, Babinsa, Perwakilan Kepala Desa, Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Najib Purba, Ketua DPC PP 1959 Indra Gunawan (Banai) dan para pengurus lainnya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Tim Bersih Narkoba (Bersinar) Desa Citaman Jernih.
Pada paparannya Politisi PDIP dari Komisi E ini mengatakan, Sosper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai peran serta masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba.
“Melalui Sosper ini masyarakat dapat memahami bahaya pemakaian narkoba, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba tersebut dan juga adanya saling bekerja sama dengan pihak TNI dan Kepolisian serta para Guru disekolah untuk memberikan bimbingan kepada para Siswanya.
Dan juga Pemerintah Desa serta tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat juga peran orang tua sangat diperlukan untuk membimbing anak Remajanya demi terhindar dari penggunaan pemakaian barang haram tersebut,” katanya.
Beliau juga memaparkan bahwa ada sekitar 175 jenis Narkoba yang beredar di Indonesia maka dari itu perlunya Orang Tua berperan penting untuk mengawasi anaknya karena jam rawan bagi anak Remaja sekitar Pukul 22.00 Wib.
“Si Remaja tersebut berkeliaran atau pun Nongrong bersama teman temannya, dan DPRD Sumut juga telah membuat anggaran untuk program Desa Bersinar,” pungkas Nakhe.
Lanjutnya, dan bila sudah tertangkap menyangkut masalah Narkotika Golongan I dikenakan Denda sekitar Rp. 800 Ribu hingga Rp.8 Milyar atau Hukuman Pidana sekitar 4 Tahun hingga 12 Tahun.
“Saya berharap, melalui pemaparan materi tentang Perda Narkoba kita bisa memahami tentang narkoba, mulai dari jenis, dampak hingga rehabilitasi bagi penyalahguna Narkoba”, bilangnya.
Drs.Panyabar Nakhe juga menyebutkan untuk pencegahan tersebut perlunya memfasilitasi kegiatan untuk para Remaja dan UMKM serta bidang Parawisata yang bisa mendongkrak perekonomian masyarakat di Desa Citaman Jernih.
“Seperti menciptakan Pasar Wisata serta Pasar Rakyat dan segala Program tersebut para Remaja harus bekerja sama dengan para kaum Ibu Ibu dan dilatih juga untuk pengelolaan keuangan serta di bidang Marketing, apa lagi di Desa Citaman Jernih ini telah terbentuk Tim Relawan Desa Bersinar,” tutup Nakhe.
Selanjutnya Tri Andri Marjanto dari Tim HIDORA juga memaparkan bahwa Visi Untuk membangun Desa agar masyarakat sejahtera, peran Pemerintah sangat dibutuhkan.
“Salah satunya membuat kegiatan Sosialisasi di Desa kepada Remaja seperti membuat Pasar Rakyat atau Pasar Wisata, juga Tim Relawan Bersinar membuat tempat Permainan (Game) yang mereka kelola untuk sarana permainan untuk kaum Remaja dan Kaum Bapak yang anggaran dapat diperoleh dari Anggaran Dana Desa (ADD) jadi harus bekerja sama dengan Pemerintah Desa,” ungkap Tri Andri.
Pada akhir acara Anggota DPRD Sumut Drs Panyabar Nakhe juga memberikan bingkisan secara Simbolis pada 10 orang yang mewakili para masyarakat yang hadir. Dan acara Sosper tersebut semakin meriah karena Anggota Komisi E tersebut menembangkan Dua buah lagu yang mendapat Aplaus dari para Kaum Ibu sembari ikut berjoget.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan