SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Anggota DPRD Sumut dari Komisi E Fraksi PDIP Drs.Panyabar Nakhe menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 1 tentang Fasilitas Pencegahan Penggunaan Narkotika bertempat di Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (8/2/2022) sore.
Kehadiran Drs Penyabar Nakhe juga didampingi oleh Staff Anggota Dewan Dalli Gifachri A.Md yang juga merupakan Putra Desa Citaman Jernih serta Tri Andri Marjanto dari Tim Hiduplah Indonesia Raya (HIDORA) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Waka Polsek Perbaungan, Babinsa, Perwakilan Kepala Desa, Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Najib Purba, Ketua DPC PP 1959 Indra Gunawan (Banai) dan para pengurus lainnya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Tim Bersih Narkoba (Bersinar) Desa Citaman Jernih.
Pada paparannya Politisi PDIP dari Komisi E ini mengatakan, Sosper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat mengenai peran serta masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba.
“Melalui Sosper ini masyarakat dapat memahami bahaya pemakaian narkoba, serta rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba tersebut dan juga adanya saling bekerja sama dengan pihak TNI dan Kepolisian serta para Guru disekolah untuk memberikan bimbingan kepada para Siswanya.
Dan juga Pemerintah Desa serta tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat juga peran orang tua sangat diperlukan untuk membimbing anak Remajanya demi terhindar dari penggunaan pemakaian barang haram tersebut,” katanya.
Beliau juga memaparkan bahwa ada sekitar 175 jenis Narkoba yang beredar di Indonesia maka dari itu perlunya Orang Tua berperan penting untuk mengawasi anaknya karena jam rawan bagi anak Remaja sekitar Pukul 22.00 Wib.
“Si Remaja tersebut berkeliaran atau pun Nongrong bersama teman temannya, dan DPRD Sumut juga telah membuat anggaran untuk program Desa Bersinar,” pungkas Nakhe.
