MEDAN — LIPUTAN68.COM — Benang kusut seleksi terbuka calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024, memasuki babak baru. Terkini, surat keputusan (SK) perpanjangan terhadap dua peserta yang diklaim sebagai petahana, menuju meja peradilan.
Adalah “Gerakan Penolakan Tujuh Nama Anggota KPID Sumut” yang dipelopori Valdez Junianto Nainggolan, Robinson Simbolon, T Prasetiyo, Topan Bilardo Marpaung, Tua Abel Sirait, Muhammad Lutfan, Edi Irawan, dan Viona Sekar Bayu, yang segera menggugat persoalan SK petahana anggota KPID Sumut versi Sekdaprov Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Melalui kuasa hukum mereka, Ranto Sibarani SH, Kamis (24/2/2022) siang menyampaikan bahwa gugatan terhadap SK perpanjangan yang terbit 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 pada pasal 27 ayat 4.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa proses pemilihan dan penetapan anggota KPI Pusat harus disahkan oleh Presiden melalui rekomendasi DPR, sementara KPI Daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan masukan dari DPRD Provinsi. Namun, dasar pengukuhan yang dipegang oleh petahana cenderung berbentuk surat dan ditujukan khusus kepada ketua KPID Sumut saja.
Analisis dia, surat yang dikeluarkan bukan surat keputusan tetapi surat perpanjangan saja dan ditandatangani oleh Sekdaprovsu, Sabrina. Bahwa surat dengan nomor 800/8211 ditujukan dan untuk memperpanjang masa jabatan ketua KPID Sumut periode 2016-2019.
“Dalam surat itu pada poin delapan disebutkan juga bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota komisioner yang baru. Kata saudara dimaksud pada surat tersebut adalah ketua KPID Sumut bukan yang lain. Sebab surat itu ditujukan kepada ketua KPID Sumut. Artinya apa, hanya ketua KPID Sumut yang diperpanjang,” terang Ranto merinci.
Adanya surat perpanjangan tersebut, lanjut dia, memberikan keistimewaan kepada dua komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 yakni M Syahrir dan Ramses Simanullang, untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024, hanya pada uji kelaikan saja. Padahal, kata Ranto, ada uji akademik, psikotes dan wawancara yang telah ditetapkan panitia harus diikuti seperti para peserta seleksi lainnya. Selain itu, surat sakti yang ternyata tidak sah tersebut telah memberi akses bagi mereka untuk menghabiskan anggaran negara hingga miliaran rupiah.

