TEBING TINGGI – LIPUTAN68.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2021.
Hal itu menandai prestasi Pemko Tebing Tinggi yang sudah mendulang WTP atas Laporan Keuangan sebanyak 4 (empat) kali, sejak tahun 2018 atau sebanyak 6 kali dalam 7 tahun terkahir ini.
Pemberian opini WTP tersebut disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., C.A., CSFA. dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Jln. Imam Bonjol No. 22, Medan, Selasa (05/04/2022).
Disampaikannya, pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Berdasar ketentuan baik terkait standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kami mencatat bahwa pemko Tebing Tinggi telah menerima dan mempertanggungjawabkan serta menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang terdapat pada kewajaran Laporan Keuangan tersebut,”
“Karena begitu cepat respon Pemko Tebing Tinggi, maka BPK memberikan kepada Pemko Tebing Tinggi, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selamat kepada Pemko Tebing Tinggi,” demikian disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. menyampaikan, bahwa predikat WTP ini bukan penghargaan biasa dan hasil diraih ini akan mempengaruhi perjalanan (pembangunan) dari suatu daerah.
