Vonis 4 Tahun Penjara untuk Mantan Wali Kota Tanjungbalai
Medan – Liputan68.com – Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara M Syahrial dijatuhi pidana selama empat tahun penjara. Politisi Partai Golkar itu terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa M Syahrial selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Eliwarti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/05/2022).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
“Dari fakta-fakta hukum di persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Zainal Abidin yang menuntut terdakwa selama empat tahun enam bulan penjara.(SS)

Tinggalkan Balasan