Vonis 4 Tahun Penjara untuk Mantan Wali Kota Tanjungbalai

Medan – Liputan68.com – Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara M Syahrial dijatuhi pidana selama empat tahun penjara. Politisi Partai Golkar itu terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa M Syahrial selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Eliwarti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/05/2022).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *