MEDAN — LIPUTAN68.COM — Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara kembali akan dilakukan.
Kali ini PAW dilakukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat. Dari FPKS atas nama Akhiruddin menggantikan Mara Jaksa Harahap. Sedangkan dari FPD, atas nama Meilizar Latif menggantikan Parlaungan Simangunsong.
Ihwal PAW dari FPKS DPRD Sumut ini, diamini Ahmad Hadian (foto) selaku sekretaris fraksi.
Menurutnya, dasar PAW ini dilakukan sehubungan dengan telah terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-1333 tanggal 13 Juni 2022 tentang pemberhentian Mara Jaksa Harahap dari keanggotaan DPRD Sumut dan SK Mendagri Nomor 161.12-1354 tanggal 13 Juni 2022 tentang pengangkatan Akhiruddin selaku Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu.
