Segera Paripurna, Mara Jaksa Harahap Bakal Digantikan H Akhiruddin
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara kembali akan dilakukan.
Kali ini PAW dilakukan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat. Dari FPKS atas nama Akhiruddin menggantikan Mara Jaksa Harahap. Sedangkan dari FPD, atas nama Meilizar Latif menggantikan Parlaungan Simangunsong.
Ihwal PAW dari FPKS DPRD Sumut ini, diamini Ahmad Hadian (foto) selaku sekretaris fraksi.
Menurutnya, dasar PAW ini dilakukan sehubungan dengan telah terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-1333 tanggal 13 Juni 2022 tentang pemberhentian Mara Jaksa Harahap dari keanggotaan DPRD Sumut dan SK Mendagri Nomor 161.12-1354 tanggal 13 Juni 2022 tentang pengangkatan Akhiruddin selaku Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu.
“Maka Fraksi PKS meminta kepada pimpinan DPRD Sumut agar segera menindak lanjuti SK Kemendagri tersebut. Dan surat resmi dari FPKS tentang itu sudah kami layangkan pada tanggal 24 Juni yang lalu,” katanya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Badan Musyawarah DPRD Sumut, Senin (27/6/2022).
Diakui Hadian, DPRD Sumut melalui Badan Musyawarah telah menggelar rapat perubahan agenda selama Juni 2022 pada hari ini.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Sumut, Misno Adisyah Putra tersebut, sebut dia, telah mengagendakan pelantikan H Akhiruddin Lc dari Fraksi PKS yang menggantikan Mara Jaksa Harahap dan Hj Meilizar Latif dari Fraksi Demokrat menggantikan Parlaungan Simangunsong pada Sidang Paripurna DPRD Sumut, Rabu (29/6/2022).
“Alhamdulillah dengan adanya hasil Rapat Banmus hari ini, proses panjang PAW Fraksi PKS DPRD Sumut ini telah selesai,” demikian pria yang beken disapa Kang Hadian ini. (LM-02)

Tinggalkan Balasan