SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Galian C dengan modus cetak sawah baru diduga tidak memiliki izin dilakukan diatas tanah sekitar 3 Hektar di dusun I Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli 2022 hingga sekarang di lokasi tersebut.
Pantauan awak media di lokasi pengerjaan Galian C yang ber modus pencetakan sawah baru, diduga milik pengusaha SYT warga Dusun IV pada Desa yang sama. Yang meresahkan para warga sekitar karena debu yang berterbangan dan tanah berserakan dijalan jika Dump Truk pengangkut tanah tersebut melewati jalan dusun yang mereka lewati karena beroperasinya pekerjaan Galian C yang yang tidak mengantongi izin tersebut, Sabtu (16/7/2022) Siang.
Ketua Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D) Sergai Gunawan Bakti pada awak media mengatakan: : ” Terkait tentang Galian C yang dilaksanakan di Dusun I Desa Pematang Guntung Teluk Mengkudu tersebut, dimohonkan kepada pihak Polres Sergai untuk turun dan menindak lanjuti Galian C tersebut ” bilang Gunawan.
Lanjutnya, banyak sekali dalih yang digunakan oleh sang Pengusaha Galian C tersebut dalam mencari keuntungan dengan alasan mencetak sawah, akan tetapi sesuai dengan peraturan, seharusnya ada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kelompok Tani untuk pencetakan sawah tersebut, katanya.
