Liputan BERITA

Modus Cetak Sawah Baru, Galian C Marak di Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai

Ditulis oleh Liputan68 pada 17 Juli 2022 ā±ļø 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Galian C dengan modus cetak sawah baru diduga tidak memilikiĀ  izin dilakukan diatas tanah sekitar 3 HektarĀ  di dusun I Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 5 Juli 2022 hingga sekarang di lokasi tersebut.

Pantauan awak media di lokasi pengerjaanĀ  Galian C yang berĀ  modus pencetakan sawah baru, diduga milik pengusaha SYT warga Dusun IV pada Desa yang sama. Yang meresahkan para warga sekitar karenaĀ  debu yang berterbangan dan tanah berserakan dijalan jika Dump Truk pengangkut tanah tersebutĀ  melewati jalan dusun yang mereka lewati karena beroperasinya pekerjaan Galian C yangĀ  yang tidak mengantongi izin tersebut, Sabtu (16/7/2022) Siang.

Ketua Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D) Sergai Gunawan Bakti pada awak media mengatakan: : ” Terkait tentang Galian C yang dilaksanakan di Dusun I Desa Pematang Guntung Teluk Mengkudu tersebut, dimohonkan kepada pihak Polres Sergai untuk turun dan menindak lanjuti Galian C tersebut ” bilang Gunawan.

Lanjutnya, banyak sekali dalih yang digunakan oleh sang Pengusaha Galian C tersebut dalam mencari keuntungan dengan alasan mencetak sawah, akan tetapi sesuai dengan peraturan, seharusnya ada Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kelompok Tani untuk pencetakan sawah tersebut, katanya.

Dan sang Pengusaha Galian C harus juga memperhatikan Kesehatan para warga sekitar, karena Debu yang dikeluarkan oleh Dump Truk pengangkut tanah tersebutĀ  berdampak menganggu saluran pernapasan para warga sekitar dan seharusnya sang Pengusaha tersebut menyirami dengan airĀ  jalan yang dilalui oleh para Dump Truk yang mengangkut tanah tersebut, tutup Ketua M3D Sergai.

Sementara Kepala Desa (Kades) Pematang Guntung Pak Juni,Ā  saat di konfirmasi tentang Galian C tersebut melalui WhatsApp ( WA) nya beliau tidak menjawab hanya dibacanya saja, (tanda dua garis conteng biru menyala), diduga menyetujui aktivitas Galian C di Dusun I tersebut.

(Dipa)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian